RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bertemu dengan pejabat Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (27). Juni 2024).

Pertemuan tersebut membahas tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang mendapat pemberitahuan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Jakarta Utara untuk memberikan hak buruh kepada Nursiyah, perempuan yang diduga terpidana di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa PT SLT harus mengikuti instruksi Dinas Ketenagakerjaan, jika tidak maka Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil tindakan lebih lanjut. yaitu penyelidikan.

“RPA Perindo datang ke Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu kasus Nursiyah. Kami memperjuangkan hak-hak Nur,” kata Jenny, Kamis (27 Juni 2024).

“Sambil mendampingi kasus ini, kami berkomitmen memastikan Nur mendapatkan keamanan hukum dan keadilan. Kami menggugat hak-hak Nur yang harus dibayar perusahaan. Saat ini kami sedang rapat dengan pihak Cabang Jakarta Utara di tingkat kementerian,” ujarnya. ditambahkan.

Amriyadi Pasaribu, Ketua Bagian Hukum DPP Partai RPA Perindo, mengatakan setelah melihat penjelasan Dinas Ketenagakerjaan dalam rapat tersebut, diketahui Perusahaan SLT masih melanggar aturan.

“Telah dikeluarkan pemberitahuan atas pelanggaran aturan, tidak mendaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta,” ujarnya.

Apabila PT SLT tidak segera menjalankan tugasnya sesuai nota dalam waktu yang ditentukan, Kementerian Tenaga Kerja akan turun tangan dan mengambil tindakan hukum.

Misalnya, jika ada perusahaan yang melanggar aturan nota, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi berupa penegakan hukum dan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, jelasnya.

Jika instruksi yang diberikan Human Services tidak diikuti, RPA Perindo akan mengambil tindakan hukum yang lebih serius, yakni tuntutan pidana. Tuntutan pidana bisa timbul akibat penyelewengan dana karyawan oleh perusahaan.

Sementara itu, turut hadir pula kerabat yang diwakili oleh Kenzo Farell, Kepala Data dan Informasi RPA Perindo. Ia menuntut hak-hak yang seharusnya dimiliki keluarga Nursiya. “Kami menuntut pemerataan keringat segera bagi karyawan kami,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours