RPP Kesehatan Berpotensi Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengusaha dan pekerja di bidang media dan industri kreatif mengindikasikan tidak terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan (HPL) yang merupakan bagian dari UU Kesehatan. 17. Meskipun RPP memuat beberapa pasal yang melarang iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau yang dianggap merugikan.

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikat) Guru Riento mengatakan, pemerintah tidak melibatkan pihaknya dalam penyusunan RPP kesehatan. Sindikat juga belum mengetahui secara detail isi aturan RPP Kesehatan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Secara organisasi, kami tidak terlibat dalam perancangannya. Kami belum membaca dan mempelajari RPP (aturan tembakau) kesehatan,” ujarnya dalam pengumuman, Sabtu (15/6/2024).

Dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya terkait langsung dengan industri tembakau, seperti periklanan dan konten kreatif. Pasal pelarangan iklan di RPP Kesehatan mengancam lapangan kerja 725 ribu orang di media dan industri kreatif Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M. Artikel yang melarang iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau dalam program layanan kesehatan Rafiq ditolak keras. Ia menyayangkan pemerintah tidak terlibat dalam pembuatan regulasi yang dapat merugikan industri periklanan dan kreatif.

Rafiq mencontohkan, iklan rokok diatur dalam berbagai peraturan seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Etika Periklanan Indonesia (EPI). Gilung Iskandar dari ATVSI mengungkapkan bahwa pelarangan iklan tembakau akan berdampak signifikan terhadap media, periklanan, dan industri kreatif Indonesia, termasuk industri televisi, yang sangat bergantung pada iklan rokok.

Ia memperkirakan jika pembatasan iklan rokok diterapkan akan menurunkan pendapatan hingga Rp 9 triliun sehingga berdampak pada kualitas penyiaran dan pekerja media. Dari sisi industri kreatif, Emil Mahjudin dari APMI mengatakan sebagian besar konser dan acara festival musik di Indonesia didasarkan pada sponsorship dari industri tembakau, dan dampak pelarangan iklan ini akan memperburuk industri kreatif pasca dampak Covid-19.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours