RPP tata kelola pelindungan anak dalam PSE masuki pembahasan PAK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan program regulasi nasional perlindungan anak selama penerapan sistem elektronik (PSE) telah masuk dalam pembahasan Komite Antar Departemen (PAK).

Fase ini dilaksanakan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika selesai mengumpulkan ide dan pendapat dari fase konsultasi publik yang dibuka dan dilaksanakan pada pertengahan Mei 2024.

“Saat ini (RPP Pengasuhan Anak di PSE) sedang dibahas oleh PAK guna mematangkan aturannya untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk ditambahkan aturannya,” demikian keterangan Menkumham. komunikasi dan pengetahuan di ANTARA, Rabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjadwalkan ulang penyampaian RPP ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekitar seminggu atau sebelum Agustus 2024.

Dalam RPP tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian Humas dan Informasi menjelaskan cara pelaksanaan dalam hal kerjasama komunikasi antara pemerintah dan otoritas penyelenggara sistem kelistrikan.

Selain itu, kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat, juga digalakkan, sebagai salah satu cara pandang penerapan sistem elektronik agar dapat memberikan ruang digital kepada anak-anak.

Oleh karena itu, jika ditemukan kelalaian atau kesalahan penyiapan sistem elektronik dalam menyediakan ruang digital yang aman bagi anak, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan jika RPP dapat diterima.

Namun pelaksanaannya akan didasarkan pada niat baik dan upaya terbaik dari penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan sistem elektronik yang aman dan ramah anak, demikian pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Diketahui pertama kali RPP tentang Manajemen Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan peraturan yang dibahas oleh pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika pasca Undang-Undang No. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Elektronik.

Tahun lalu, saat membahas pokok-pokok alasan revisi UU ITE amandemen kedua, yakni pada Jumat (23/11/2023), Samuel Abridjani Panjerapan dilantik sebagai Kepala Pejabat Penerangan (APTIKA). PSE mengatakan perlunya menjamin keamanan anak-anak di dunia maya.

Lebih rinci Samuel mengatakan, perlindungan yang diberikan PSE terhadap hak anak berkaitan dengan penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan. PSE harus memastikan bahwa seluruh layanannya dapat memenuhi kebutuhan anak termasuk kesehatan mental dan kapasitas pribadi anak.

“Ini yang ingin kami sampaikan, tolong pikirkan platformnya, jangan hanya minta uang. untuk komunikasi dan informasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours