Rudi Irawan dan Kartini Jenguk Pegi di Polda Jabar, Bawa Ikan Tongkol Goreng dan Orek Tempe

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Rudy Irwan dan Kartini mengunjungi putra mereka, Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di Gedung Ditahati, Polda Jabar, Bandung pada Kamis (27/6/2024).

Keduanya datang dengan tempe orec, tuna goreng, dan keripik pisang, makanan favorit Peggy.

Mereka tiba sekitar pukul 10.30 WIB bersama Luciana, putrinya, adik Peggy Setiawan. Tak lama kemudian, Rudy Irvan mengunjungi Peggy.

Rudy Irwan dan Kartini semuanya didampingi pengacara. Kartini mengaku datang menemui Peggy dengan membawa makanan kesukaan anaknya di Polda Jabar.

“Paling sering bawakan makanan kesukaan Peggy, orec kering, tuna, keripik pisang, dan kue,” kata Kartini, Kamis (27/6/2024).

Wanita paruh baya itu yakin Peggy tidak bersalah. Karena itu, Cartini berharap majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Peggy dari segala dakwaan di persidangan karena dirinya tidak bersalah.

Kartini berkata, “Doa saya semoga Peggy segera bebas.

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Veena dan Eki yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, terdakwa Peggy Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP.

Pasal ini mempunyai ancaman hukuman berat, yaitu hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup, atau penjara lebih dari 20 tahun.

Pembunuhan Veena dan Ekki yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mengemuka usai penayangan film Veena: Before 7 Days.

Warga pun menuntut solusi masalah ini kepada polisi. Selain itu, masih ada 3 DPO atau buronan yang masih buron seperti Peggy, Andy, dan Dani.

Seminggu setelah masalah itu merebak, Reserse Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan dituding menjadi biang keladi pembunuhan Veena dan Eki.

Tentu saja Peggy membantah tudingan tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, Peggy mengklarifikasi bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Selain itu, Polda Jabar hanya bisa melihat surat keterangan, KTP, Kartu Keluarga, STNK dan laporan. Sementara bukti nyata kesalahan Peggy dalam kasus ini belum diberikan polisi.

Peggy pun meminta alibi yang kuat karena dirinya tidak berada di Cereban pada Sabtu 27 Agustus 2016. Ia mengaku sedang bekerja di Bandung.

Alibi tersebut diperkuat oleh para saksi, para kuli bangunan, Rudy Erawan, ayah Peggy, dan Kartini, walinya. Faktanya, alibi Peggy yang berdomisili di Bandung itu diperkuat dengan bukti postingan di media sosial (Medsos) Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Detreskrim Polda Jabar menuding keras Peggy sebagai pelaku tindak pidana. Penyelidik mengetahui bahwa Peggy dan teman-temannya berkomunikasi di Facebook pada tahun 2015.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours