Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP selama 20 hari ke depan. Keduanya diduga ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) PT Mitra Bina Selaras antara tahun 2017 hingga 2020 yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka mengenakan rompi oranye berlogo tahanan PKC. Alex tampak didampingi Juru Bicara KPK Tessa Makhardika Sugijarto dan Kepala Penyidikan KPK Asep Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan dua orang tersangka, yakni SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 serta Direktur Pengembangan Usaha 2019-2020 selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Oleksandr Marwata dalam jumpa pers di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dalam kasus ini, diduga tersangka SHT bersama tersangka TSP memanfaatkan komisi keagenan yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang menjalankan kewajiban atau tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo hingga merugikan. dari keuangan publik.

“Untuk keperluan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tersangka S.T.P., S.T.P. Penyidik ​​akan menahannya selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini, 27 Agustus hingga 15 September 2024. di Jakarta Timur, Kav KPK Cabang KPK,” imbuhnya.

Oleksiy mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Typikor), dll. “Para tersangka dituduh menimbulkan kerugian negara senilai Rp 38 miliar berdasarkan Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Korupsi dan lain-lain,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours