Rumah Barokah Palmerah merupakan KTV pertama di Indonesia 

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut kompleks perumahan Rumah Barokah Palmerah di Jakarta Barat merupakan proyek konsolidasi tanah vertikal (KTV) pertama di Indonesia.

Penataan ini merupakan KTV pertama di Indonesia yang berhasil berkat kerja sama berbagai pihak, kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Rumah Barokah Palmerah awalnya merupakan rumah yang padat dan kumuh, dihuni sembilan kepala keluarga (KK) dengan lahan tidak terlalu luas dan cenderung sempit.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkolaborasi dengan berbagai entitas untuk menerapkan model fasilitas perumahan berbasis proyek perkotaan berkelanjutan.

Proyek dilaksanakan dengan konsep bangunan vertikal 4 lantai, dengan 9 ruang hunian, dengan perlengkapan dan prasarana pendukung sesuai standar perumahan yang memadai.

Dikatakannya, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, penerangan, kebersihan dan menjamin keamanan sistem hukum kepemilikan tanah bagi pemilik hunian.

Heru berharap para penerima manfaat mempunyai kehidupan yang bermartabat dan dapat menjaga lingkungan sekitar serta terhindar dari penyakit menular seperti tuberkulosis (TB).

“Kami berharap penerima manfaat dapat lebih mandiri dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan Rumah Barokah Palmerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas material berpotensi meningkatkan kondisi perekonomian dan masyarakat, serta mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Rumah Barokah Palmerah diberkahi hak atas tanah karena merupakan mitra Kementerian ATR/BPN.

Hak atas tanah tersebut meliputi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Dokumen Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah berdasarkan Surat Keputusan DKI Jakarta No. 369 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Lokasi Konsolidasi Vertikal Tanah di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Hal ini berujung pada kesepakatan antara pemilik tanah dan peserta tanah (KT).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours