Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Saleh Alwani, pemilik Wisma Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, melontarkan pertanyaan terkait penyitaan tanah dan bangunan miliknya. Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan sengketa tanah hanya berdasarkan harta milik Belanda.

Saleh mengatakan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024), “Kita mempunyai sertifikat dari Negara Republik Indonesia yang dibuat atas dasar kemerdekaan yang diraih pada zaman Belanda, baik itu pemerintah Indonesia maupun perusahaan Belanda. kata Saleh, Rabu (11/9/2024). ).

Saleh Alwani menuduh kemenangan sengketa tanah itu sebagai perintah pensiun Binwan 2 dan pendapatannya dibeli. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan untuk memenangkan sengketa dan mengeksekusi tanah tersebut, Rabu pagi (11/9/2024).

“Ini keputusan yang dibeli, dibelakangnya geomafia, mafia keadilan, berkedok bank, di sini kita punya HGB, IMB, BPN. SKnya, semua mau dibatalkan berdasarkan kepemilikan hak oleh Belanda. Era yang berakhir pada tahun 50-an, yang mengatakan pada tahun 80-an bahwa harta milik Belanda tidak ada artinya, hak-hak Barat tidak ada artinya, ”ujarnya

Sementara itu, Asmawan, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan penyitaan Pensiun Binawan 2 berdasarkan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Jadi mari kita perjelas, kami di sini hanya untuk memenuhi tugas kepemimpinan. Kami memenuhinya sesuai keputusan yang ada saat ini, kata Asmaan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Menurut dia, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah ditetapkan. Pihak yang bersengketa adalah PT Bank Mandiri sebagai pemohon eksekusi dan PT Mitra Mata Centra Jakarta sebagai tergugat eksekusi.

Sidang hari ini terkait dengan penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalipasir No. 16 RT 0001, Sikni, Menteng. Ini PT Bank Mandiri sebagai pemohon dalam gugatan terhadap PT Mitra Mata, Jakarta Pusat. 10.000 meter persegi sebagai tergugat dalam gugatannya,” ujarnya.

Sementara itu, ground process Wisma Binavan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat memanas. Alasannya, pemilik tanah enggan menolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil alih tanah dan bangunannya.

Para zamindar dan perwira umum saling berdesak-desakan dan berdebat. Namun eksekusi tetap bisa dilakukan dan tidak terjadi kerusuhan atau bentrokan di lokasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours