Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi di wilayah Jakarta.

Layanan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau memenuhi salah satu kebutuhannya saat berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, mereka mengumumkan bahwa layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 VIB. Berikut lokasinya:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara ke LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan lulus tes kesehatan di lokasi outlet.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif (PNBP) yang berlaku di Polri, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan. Termasuk biaya psikotes Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.

Sekadar informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal bisa berupa hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours