Sadis! Pasangan Mahasiswa Hukum di Makassar Tega Bunuh Nenek 66 Tahun demi Harta

Estimated read time 1 min read

Polrestabes Makassar menangkap pasangan pelaku perampokan dan pembunuhan brutal terhadap seorang nenek, Tarima, 66 tahun, di Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah pasangan suami istri yang ingin menguasai properti tersebut.

Kedua pelaku, Vivi (19) dan temannya Asrul (19), merupakan mahasiswa hukum di Universitas swasta Makassar. Aksi sadis mereka lakukan terhadap korban pada Selasa, 4 Juni 2024.

Maksud kejahatannya adalah sama-sama ingin menguasai harta benda korban yang diketahui merupakan pengusaha sawit asal Sulawesi Barat, kata Kapolsek Makassar Reskim Kompola Devi Sujana, Kamis (6/6). . /2024).

Berdasarkan penemuan tersebut, korban merupakan nenek dari istri pelaku. Petugas menyita barang bukti uang tunai korban dan hampir setengah kilogram perhiasan emas dari kedua pelaku.

Kejadian itu bermula saat Vivi marah-marah karena korban yang bukan neneknya kerap meminjam uang senilai 7 juta rubel kepada pihak yang bersalah Vivi. Sebelum akhirnya, mata Vivi menjadi hitam, merencanakan pembunuhan dan perampokan.

Istri pelaku kemudian mengajak temannya Asrul ke rumah korban yang diketahui tinggal sebatang kara untuk melakukan aksinya, jelasnya.

Selain itu, barang bukti fisik berupa bantal yang digunakan korban saat tidur di rumah, AC yang bisa dilepas, dan dua buah telepon genggam juga disita. Mereka dijerat Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours