Said Iqbal Minta DPR Jangan Bersilat Lidah: KPU Tidak Berpolitik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta DPR tak bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60. Begitu pula KPU yang tidak segan-segan memberikan PKPU baru dan tidak ikut berpolitik.

“Kami ingatkan DPR untuk tidak berbahasa lidah, tidak menunjukkan sifat pengecut dan penakut. Perintah KPU, selembar kertas atau apa pun (keputusan resmi), yang terpenting adalah keputusan DPR yang menyatakan bahwa DPR PKPU yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 sesuai dengan putusannya,” kata Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Menurut dia, KPU diminta tidak berdalih dan tidak takut anggarannya dibahas DPR, sehingga KPU belum mengeluarkan PKPU baru sesuai putusan MK ke-60. juga tidak boleh berpolitik hingga terbitnya PKPU Baru yang tertunda.

“MK bilang konsultasi itu perlu, tapi tidak wajib, KPU tidak perlu takut anggaran dipersoalkan DPR, benarkah itu uang DPR? Itu uang rakyat, uang negara, kenapa? KPU takut, ada apa dengan KPU, jangan sampai KPU ikut campur dalam politik,” ujarnya.

Said menambahkan, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada KPU RI untuk menyerahkan PKPU baru paling lambat pada Minggu, 25 Agustus 2024. Jika tidak, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil akan menyerang KPU dan KPUD RI di 38 provinsi. dan 393 instansi/kota.

“Bukan berarti Partai Buruh berhenti, tapi berkembang dan mencakup seluruh Indonesia. Kami akan memberikan instruksi kepada Partai Buruh, Partai Buruh di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota,” ujarnya. .

“Jangan uji nyali masyarakat, jangan uji nyali masyarakat, ada saatnya mereka sadar bahwa sebenarnya orang-orang yang tergabung dalam koalisi parpol tidak ada apa-apanya, ketika masyarakat menunjukkan keberanian, dan itu terbukti pada Kamis kemarin.” dia menyimpulkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours