Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, MUI: Tradisi Kearifan Lokal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menegaskan, prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam dan hanya bersifat adat. Namun sumpah Saka Tatal dengan menyebut nama Allah diterima dalam agama Islam.

Lafadznya adalah sumpah itu ada dalam agama, yaitu menyebut nama Allah yang tidak bersalah diterima dalam agama. Namun dalam prosesinya dibungkus dengan kain kafan berarti dikuburkan tradisi budaya atau kearifan lokal. itu sudah ada sejak lama,” ujarnya, Jumat (8/9/2024).

Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong: Bagaimana Menurut Islam?

Dikatakannya, dalam Islam tidak ada yang namanya sumpah pocong, melainkan sumpah menyebut nama Allah. Ikhsan mengatakan, apa yang dilakukan Saka Tatal adalah untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelakunya.

“Kalau tidak benar maka akan berdampak pada psikologisnya dan dia tidak akan bisa bebas seumur hidupnya. Namun sebaliknya jika tidak melakukannya dengan benar, dampaknya pasti psikologisnya juga. . mereka yang memperlakukan Saka Tatal dengan tidak adil,” jelasnya.

“Saka Tatal dikecualikan dari hukuman, tapi sebaliknya, baik itu petugas, hakim, jaksa, tentu beban psikologisnya tidak serta merta nyata, tapi pasti akan berdampak psikologis,” imbuhnya.

Peristiwa pengambilan sumpah Pocong yang dilakukan Saka Tatal mungkin merupakan peristiwa yang memerlukan kehati-hatian aparat penegak hukum jika ada yang dituntut.

“Mengadili seseorang agar tidak salah jika seseorang dituduh bersalah, seseorang diadili dan dinyatakan bersalah padahal orang tersebut tidak berbuat apa-apa,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours