JAKARTA – Seorang gadis remaja berinisial KS (17) membunuh ayahnya berinisial Safri (55) karena tekanan batin. Pelaku mengaku korban kerap bersikap kasar terhadapnya.
“Penyidik menemukan karena terluka, mereka sering dimarahi, terkadang dipukuli, dan dituduh merampok barang milik korban,” kata Humas Polda Metro Jaya Kompol Ari Siam Indradhi, Senin (24/6). Dia berkata. 2024).
Dan KS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sakit hati dengan perkataan ayahnya. Korban dikabarkan menyebutnya sebagai anak haram. Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dia akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Lanjutnya, “Korban bahkan mengatakan dirinya melahirkan anak di luar nikah, namun hal ini berdasarkan keterangan tersangka, tentunya keterangan tersangka tidak bisa berdiri sendiri dan harus disambung atau berpasangan.”
Sebelumnya, Folda Metro Jaya membenarkan pelaku pembunuhan kepala rumah tangga, Sapri (55), hanya berinisial KS. Pelaku merupakan anak kandung korban S.
Seorang pedagang furnitur berinisial S dilaporkan ditemukan tewas di tokonya di kawasan Durensawit, Jakarta Timur. Dua luka tusuk ditemukan di tubuhnya.
+ There are no comments
Add yours