Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Salah satu terdakwa sekaligus saksi kasus narkotika sabu, Akri mengungkapkan, Amar berinvestasi pada bisnis jual beli produk ilegal.

Berbicara kepada wartawan usai mendengarkan pertanyaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareja Mohamad mengatakan, keterangan Akri menunjukkan Amar Joni dan Akri menjual sabu pada Desember lalu. 2023

Yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Amma Amar ditangkap pada 12 Desember 2023.

Dikatakannya, menurut keterangan Akri, bisnis narkoba itu adalah uang Amar Joni, karena dari keterangan Akri sudah dia jelaskan.

Dia mengatakan, Akri menjadi saksi properti tersebut. Saksi yang merasakan, melihat, saksi yang ada, saksi yang mengetahui, ujarnya.

Khareja mengatakan, Akri meminta Amar membiayai bisnis sabu sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan keuntungan 5 gram sabu kepada Amar.

“Rp50 juta. Keuntungan Amar Joni (sesuai kontrak dengan Acre) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta satu ons, satu ons 100 gram,” ujarnya.

Yang ditugaskan kepada penjual untuk dijual selanjutnya adalah 95 gram, Khareja mengatakan, lima gram diberikan kepada Amar Joni untuk digunakan.

Khareja melanjutkan, penjualan sabu seberat 95 gram akan mendatangkan Ammar Rp 55 juta.

Jadi keuntungannya Rp 5 juta dan peralatan yang dipakai lima gram. Menurut informasi Akri, yang jelas sponsornya adalah Amar Joni.

Sementara itu, dalam sidang kasus tersebut, Akri mengatakan bahwa bisnis tersebut merupakan idenya yang disetujui oleh Amar Joni. “Pendapat saya. Iya dia (Amar) benar,” kata Akri saat bersaksi.

Akri kemudian memberi tahu Amar Joni bahwa empat hari sebelum penangkapan Ammar, ditemukan narkoba jenis sabu dan Amar meminta uang Rp50 juta kepada Joni.

Sedangkan Akri menerima sabu seberat 100 gram dari DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. “Saya bilang (kami) sudah punya teman, kalau itu terjadi hanya untuk mentransfer uang,” kata Akri.

Setelah mendapatkan uang dari Amar, Akri berurusan dengan Fazar. Fazar kemudian memberikan 100 gram sabu kepada DPO lainnya bernama Yongki.

Yongki berperan sebagai pengecer atau distributor di bidang tersebut. Yongki memberikan lima gram 100 gram kepada Akari dan sisanya dibagikan kepada Amar lima gram sabu.

Khareja menjelaskan, Akri yang berjanji akan mengembalikan modal dan keuntungan kepada Amar Joni dalam waktu tiga hari setelah pendistribusian, belum menepati janjinya.

“Kami dijanjikan (keuntungan) Rp 5 juta dalam waktu tiga hari, kebetulan lebih dari tiga hari tidak ada yang dikembalikan, yang mengembalikan Rp 5 juta sama dengan Rp 12 juta. Kemudian diberi Rp 5 juta. Jadi total ‘uang’ yang dikeluarkan adalah Rp 22 juta (untuk kami),” kata Khareja.

Khareja mengatakan, Amar membantah pernyataan Akri. “Hanya saja Joni yang abadi tidak setuju. Silakan lanjutkan,” kata Khareja. “

Amar Joni membenarkan uang Rp 50 juta itu diberikan kepada Akri yang dipinjamkan untuk modal usaha.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Amar Joni dengan pasal 114 ayat (2) kecanduan narkoba. Pekan depan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Amar Joni akan disidangkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours