Saksi Meringankan Mundur, Terdakwa Kasdi Subagyono Bacakan Surat dari Istri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono tidak mengaku bersalah atau mengajukan bukti yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) atas tuduhan korupsi. Kuasa hukum hanya membacakan surat dari istri Kasdi.

Hal ini terjadi karena saksi yang telah disiapkan sebelumnya tiba-tiba mundur. Kasdi mencoba menghadirkan istrinya, Erni Susanti, namun tidak hadir di pengadilan.

Pertama, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pernyataan kuasa hukum Kasdi bahwa saksi pembela tidak akan dihadirkan di ruang sidang.

Mengenai terdakwa Kasdi Subagyono, Anda bersikeras tidak lagi hadir di hadapan para saksi hari ini, dan saksi yang Anda panggil sebagai saksi tiba-tiba mundur. Nanti istri terdakwa menyelidiki tetapi tidak puas, kata Hakim Rianto. Di ruang sidang.

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Erni mengaku tak pernah membayangkan suaminya ditangkap karena kasus korupsi di kementerian tempat ia bekerja selama 33 tahun.

Menurutnya, suaminya diduga terlibat penipuan yang langsung menghancurkan karier suaminya dan kini duduk di pengadilan sebagai terdakwa.

“Suami saya selalu menjadi suami yang setia, ayah yang perhatian dan protektif terhadap istri dan anak-anaknya. Akibat kejadian tersebut, citranya seolah hilang. Itu sudah tidak berpihak pada kami lagi,” kata Erni dalam surat yang dibacakan di persidangan.

“Saya tidak menyangka akan adanya tekanan dari suami saya yang menjabat Sekjen Kementerian Pertanian RI. Saya hanya berdoa semoga kita bisa segera bertemu kembali, agar kita bisa hangat seperti keluarga,” lanjutnya.

Dalam suratnya, Erni enggan mengomentari kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Namun ia sangat berharap Kasdi segera dibebaskan. Erni menegaskan, keluarganya tidak mempunyai uang dari praktik haram tersebut.

“Satu hal yang saya tahu adalah suami saya dan Baik keluarganya maupun keluarganya tidak mendapat manfaat materi dari kejadian ini.

“Jika ada cara bagi suami saya untuk lepas dari jeratan masalah ini, Terkait permasalahan ini, majelis hakim Yang Mulia Kami berdoa kepada Allah untuk memberi kami kebijaksanaan dan kekuatan. Semoga Allah memberikan hikmah dan kekuatan kepada majelis hakim dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.

Untuk informasi anda, Saat ini SYL menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, menjadi terdakwa saat ini.

Gugatan tersebut mendakwa SYL mendapat hadiah gratis senilai Rp44,5 miliar. Ini merupakan ‘usaha patungan’ antara pejabat eselon I dan Sekretariat Kementerian Pertanian. Masing-masing direktorat dan instansi mendapat 20% anggaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours