Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek 

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) Keliling di 14 wilayah bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadatabek) pada Selasa.

Berdasarkan informasi di akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) tersedia di 14 wilayah, yaitu:

1. Sampling Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng 08.00-14.00 WIB

2. 08.00-14.00 WIB di Samling Jakarta Utara di Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.

3. 08.00-14.30 WIB di Citraland Mall Samling Jakarta Barat

4. Samling Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

5. 08.00-14.30 WIB di Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.

6. Samling Kota Tangerang di pangkalan Busway Food Moshere dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB

7. Pukul 08.00-14.00 WIB di Parkir Samsat Serpong dan pukul 16.00-19.00 WIB di ITC BSD Serpong.

8. Samling Siledug di Kantor Kecamatan Penang Kota dan Pasar Segar Green Lake City Ketapang Sipondoh Siledug 09.00-12.00 WIB

9. Sampling Siputat di Kantor Desa Siputat Pondok Betung dan Pasar Timur Gintung Siputat pada pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman G Town House 08.00-14.00 WIB

11. Kota Samling Bekasi di Danau Wisata Sipyukang 08.00-12.00 WIB

12. Sampling Kabupaten Bekasi di Pasar Raya Jababeka Sikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Pukul 08:00-14:00 WIB di Parkir Samling Depok dan pukul 08:00-12:00 WIB di RS Bhayangkara Brimob.

14. Samling Cinere di halaman Misa Pancoran pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mendatangi outlet pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain memastikan kendaraan yang akan dikenakan pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli, BPKB, dan STNK, serta masing-masing satu lampiran fotokopi.

Toko Keliling Samsat ini hanya untuk pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan harus langsung ke kantor Samsat untuk menambah STNK dan mengganti plat nomor kendaraan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours