DENPASAR (ANTARA) – Musisi Sandy Sondoro menuding banyaknya warga negara asing (WNA) di Bali melemahkan upaya pemerintah dan pelaku pariwisata dalam mempromosikan pariwisata Bali yang berkualitas di Pulau Dewata.
Kuncinya adalah jangan memberikan visa kepada orang asing secara selektif dan sembarangan, kata Shandy Sondoro kepada ANTARA di Denpasar, Kamis.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu ini mengaku prihatin dengan munculnya WNA yang semakin bermasalah, baik karena viral di media sosial maupun karena ditangkap pihak berwenang.
Artis berusia 51 tahun yang memulai karir musiknya di Berlin (Jerman) dan terus mengunjungi negara tersebut, ingin melihat screening sebelum mengeluarkan izin tinggal atau visa kepada orang asing.
Pasalnya, negara lain seperti Jerman lebih ketat dalam memberikan izin tinggal kepada orang asing.
“Kalau mau ke Australia, Jerman, Inggris, dan lain-lain, susah. Jangan kirim turis ke sini (Bali) karena mereka akan punya banyak uang. Gampang sekali. Pastikan punya uang dulu, kalau tidak ke sana akan menjadi masalah di negara kita,” katanya.
Menurutnya, Bali merupakan destinasi wisata favorit dirinya dan wisatawan dunia sehingga tak ingin kenyamanan liburannya di Pulau Dewata dirusak oleh kehadiran bule bermasalah.
Dalam setahun, dia bisa pergi ke Bali bersama keluarganya untuk bekerja atau berlibur.
Dengan suaranya yang khas dan khas sebagai burung walet, sang musisi berharap pemulihan pariwisata Bali pasca COVID-19 dibarengi dengan wisatawan yang berkualitas.
“Pariwisata di Bali sudah jauh lebih baik sejak pandemi. Tapi saya melihat pro dan kontranya. Kekurangannya adalah banyak wisatawan (asing) yang kualitasnya buruk,” kata pelantun Malam Biru itu.
Sementara itu, pariwisata ke Pulau Dewata kini perlahan pulih dan mendekati puncak prapandemi tahun 2019.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah wisatawan asing diperkirakan mencapai 5,2 juta pada tahun 2023 dan mendekati 6,3 juta pada tahun 2019.
Selain itu, pemerintah pusat menargetkan menarik 7 juta wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024.
Selain itu, menurut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, 157 orang asing dideportasi dari Januari hingga 27 Agustus 2024, dan 194 orang asing lainnya berada dalam tahanan sementara menunggu deportasi. Tindakan pengendalian imigrasi diterapkan pada 351 orang.
Warga negara asing dengan jumlah pelanggaran imigrasi tertinggi antara lain Rusia, Nigeria, Tiongkok, Australia, Filipina, Ukraina, dan Taiwan.
Pelanggaran bisa berupa penyalahgunaan izin tinggal, melampaui batas izin tinggal, bahkan penuntutan.
+ There are no comments
Add yours