Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Satuan Tugas Nasional Pengelolaan Klaim Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengambil alih fisik aset-aset eks BLBI. Selain itu, beberapa aset terkait pinjaman/utang di beberapa wilayah Indonesia juga disita pada minggu ketiga Juli 2024 dengan perkiraan nilai Rp115.220.748.000.

Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk menjamin pemulihan hak-hak pemerintah melalui serangkaian upaya seperti pencegahan, penyitaan, dan penjualan properti/utang dan aset debitur . aset lain milik peminjam/pemberi pinjaman.

Kreditur/jaminan yang disita akan terus diproses dalam bentuk PUPN, penjualan terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya, kata Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Terhadap aset BLBI yang sebelumnya dikuasai secara fisik, maka pengendaliannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tahap selanjutnya, Satgas BLBI merencanakan tindakan penertiban fisik terhadap properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia, ujarnya.

Berikut rincian Satgas BLBI penyitaan barang pada minggu ketiga Juli 2024.

1. Penyitaan harta benda lain milik orang yang berhutang kepada Bank of South East Asia (dalam likuidasi) atas nama Dr. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah berukuran 128 m2 beserta isinya, berlokasi di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai Rp 421.248.000.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang Pemerintah sebesar Rp24.978.656.076,91 di luar Iuran Pengelolaan Pendapatan Negara sebesar 10 persen.

2. Penyitaan aset lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa:

A. 3 bidang tanah seluas 2.439 m2 beserta seluruh isinya menurut dokumen yang tercatat terletak di Desa Cihuni, Kecamatan. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi harga SP – 10/Satgas/2024 Rp 31.889.925.000.

B. 2 bidang tanah seluas 5.533 m2 beserta seluruh isinya menurut dokumen yang tercatat terletak di Desa Pakulonan Barat, Kecamatan. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan perkiraan nilai Rp72.343.975.000; Dan

C. 3 bidang tanah seluas 2.468 m2 terletak di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi harga Rp 10.365.600.000.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada Pemerintah yang belum dibayar sebesar Rp 80.587.414.500,16 termasuk 10% dari Biaya Pengelolaan Perbendaharaan Negara.

3. Pengelolaan fisik bangunan bekas BPPN dengan memasang papan tanda pada 1 (satu) bidang tanah seluas 11.300 m2 yang terletak di Desa Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. . dari Agunan Yang Diambil Alih (BJDA) eks Bank Sentral Dagang senilai Rp 200.000.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours