Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pejabat regulator Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan audit fisik terhadap aset-aset eks BLBI yang kini tercatat sebagai aset/harta negara di wilayah Lampung dan Banten dengan penyitaan peminjam/kewajiban agunan total nilai perkiraan NJOP Tanah adalah Rp 17.773.917.500 atau Rp 17,77 miliar.

Ketua Satgas BLBI Ryanold Silaban mengatakan, terhadap aset-aset eks BLBI yang sudah lolos penguasaan fisik, maka pengelolaannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Ryanold dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Berikut rincian penyitaan properti Babliga di Lampung.

1. Penguasaan fisik terhadap barang bekas BPPN dengan mendirikan tanda di atas tanah seluas 1 (satu) hektar seluas 2.725 m2 yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Agunan Yang Diambil Alih (BJDA) Lampung berasal dari eks PT Danaman (BTO) dengan perkiraan nilai Rp 1,02 miliar.

2. Pengurusan fisik barang bekas BPPN dengan mendirikan tanda di atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, Jalan Senopati, Desa Bronti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung terjadi dari agunan bekas yang diambil alih (BJDA) Bank Mashil Utama (BBKU) ), perkiraan nilai Rp 1,16 miliar.

3. Pengelolaan fisik barang asli BPPN melalui pemasangan 3 (tiga) bidang tanah seluas 1.128 m2, Jalan Kapten Abdul Haque, Gg. Ibrahim LK. II, Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung merupakan agunan yang diambil alih (BJDA) eks Bank Danaman (BTO) dengan perkiraan nilai Rp 2,25 miliar.

4. Pengelolaan fisik barang bekas BPPN dengan mendirikan papan tanda pada 35 (tiga puluh lima) bidang tanah seluas 84.945m2, Jalan Raya Sinangka Paburan, Desa Sinangka, Desa Sinangka, Kecamatan Sinangka, Kabupaten Serang dengan Cara Diambil Alih Agunan (BJDA) kepada eks PT Bank Metropolitan (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 7,34 miliar.

5. Penguasaan fisik atas harta benda eks BDL hasil sitaan agunan (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Komersial (DL), dengan melakukan penandatanganan pada 1 (satu) bidang tanah seluas 6.660 m2 di Jalan Raya Karang Bolang RT .012 RW .05, Serang.

Pertama, pada tanggal 5 Juni 2024, Kantor BLBI menyita kreditur atas nama PT Dikadiko Sejahtera Eks Bank Asiatic (DL) dalam akta 1 (satu) tanah seluas 204 m2 di Desa Sipayung, Kecamatan Sipayung Timur. Jakarta, menurut SHM No. 126 a.n. Gede Setia Dharma saya, estimasi nilainya Rp 652,8 juta.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada negara sebesar Rp17,65 miliar. Untuk produk yang berkaitan dengan kreditur tertutup, proses pengerjaannya harus melalui mekanisme PUPN yang terbuka untuk dijual melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

“Peran BLBI akan terus mendukung pemulihan catatan negara, seperti dengan membekukan, menahan dan menjual harta milik pembeli/debitur sebagai liabilitas dan harta lainnya. Uang BLBI sudah diterima dan belum memenuhi kewajibannya. kewajiban kepada negara,” kata Reynold.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours