Satgas Halal Kepri catat 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal

Estimated read time 3 min read

Tanjungpinang (ANTARA) – Satgas Hal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Ria (Kepri) mencatat sekitar 13.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah tersertifikasi di wilayah tersebut. .

Jumlah tertinggi ada di Kota Batam yang memiliki 8.000 UMKM, disusul Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun, kata Titik Hindon, Sekretaris Satgas Hale Kepulauan Ria, di Tanjung Pinang, Rabu.

Titik mengatakan, persentase UMKM yang tersertifikasi Hal bergantung pada jumlah UMKM di setiap kabupaten/kota Kepulauan Rhea, dan tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap proses sertifikasi Hal.

Menurut dia, kinerja UMKM bersertifikat HAL di Kepulauan Ria tergolong tinggi, karena target sekitar 8.188 UMKM tersertifikasi HAL pada tahun 2023, capaian tersebut sebanyak 13.000 UMKM atau hampir dua kali lipat.

Capaian tersebut diraih melalui kerja sama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pengambil kebijakan terkait lainnya di Kepulauan Rhea.

Menurutnya, program Sertifikat Hale di Kepulauan Rea tidak hanya difasilitasi dengan kuat oleh pemerintah daerah, namun juga didukung oleh perbankan dan swasta melalui pendanaan CSR.

Titik mengatakan, target UMKM bersertifikasi HAL di Kepulauan Ria sudah memasuki tahap pendataan pada tahun ini.

Ia memastikan Satgas Hale Kepulauan Ria terus melanjutkan sertifikasi Hale terhadap produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hale yang menyatakan produk yang masuk ke dalam negeri harus Hale. Terbukti

Melalui Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar UMKM harus memiliki sertifikasi Hal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024, namun saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku untuk UMKM menengah dan besar.

“Khusus UMKM kecil diberikan hak pengurusan sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2026,” kata Titik.

Titik menambahkan, selain melindungi umat Islam dari produk non-halal, banyak manfaat yang diperoleh UMKM dengan mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi oleh umat Islam, tidak semua orang paham apakah produk yang dibelinya halal atau tidak.

Pada gilirannya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual oleh pelaku usaha sehingga meningkatkan penjualan pelaku usaha.

“Kalau produk kita mau ke luar negeri, misalnya ke negara tetangga kita Malaysia, label Hal juga menjadi salah satu syaratnya,” ujarnya.

Ia menetapkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat Hala, dimana bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk makanan, misalnya kue, harus bersertifikat Hala.

“Misalnya produk tepung harus diberi label Hal.

Selain itu, proses produksi pangan tidak terkontaminasi dengan produk non-halal sehingga produksi pangan yang dijual ke rumah tangga harus dipisahkan.

Selanjutnya, pendaftar hanya menyerahkan KTP, Pabrikan Produk Halal, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Panduan Proses Produk Halal yang disiapkan Kanwil Kementerian Kepulauan Ria.

Petugas Pengawas siap memandu Anda menyelesaikan proses sertifikasi Hal UMKM Mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), mendapatkan NIB, pengisian formulir terkait bahan baku hingga proses pembuatan produk UMKM itu sendiri.

Dikatakannya, “Pelaku UMKM juga dapat mendaftarkan diri secara online dengan mengakses website ptsp.halal.go.id karena dilengkapi dengan tutorial cara mendapatkan sertifikat Halal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours