Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri bakal menindak pelaku dan pelaku perjudian online atas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Jenderal Pol Wahyu Widada, dengan diterapkannya TPPU maka penyidik ​​juga akan menggeledah seluruh harta benda pelaku.

Faktanya, penggeledahan akan kita lakukan sesuai indikasi, TPPU akan kita terapkan, ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, mengusut aset hasil perjudian online tidaklah mudah. Pasalnya banyak penjahat yang mencuri uang dari internet melalui berbagai cara seperti cryptocurrency.

“Mencari aset itu tidak selalu mengungkap sesuatu, butuh usaha, nanti kita lakukan,” ujarnya.

Wahyu sebelumnya menyatakan, sebanyak 318 kasus kejahatan perjudian online berhasil dilaporkan pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024. .

Bareskrim Polri dan kesatuannya berhasil mengidentifikasi 318 layanan keuangan online dan menangkap 464 tersangka, ujarnya.

Mantan Asisten Kepala Staf Polri ini mengatakan, dari sekian banyak kasus yang berhasil, timnya juga menyita barang bukti senilai Rp67,5 miliar.

Selain itu, kata dia, penyidik ​​juga memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 ponsel dan 36 laptop yang digunakan untuk memainkan game tersebut.

Sesuai perintah Presiden dan Kapolri, pengungkapan perjudian online merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat terhadap Indonesia Emas 2045, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours