Satgas menyelisik modus-modus judi online

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Satgas Pemberantasan Judi Online terus mendalami cara-cara perjudian online yang dilakukan pelaku kejahatan untuk menghindari jebakan yang dipasang pemerintah.

“Di Satgas kami membicarakan banyak hal, termasuk caranya. Rezimnya berbeda-beda, mulai dari cara pemasarannya, cara kerjanya, hingga cara pencucian uangnya, jadi bisnis ini sepertinya sah,” kata Direktur Penerangan. Pengendalian aplikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, dalam diskusi online, Senin.

Teguh mengatakan, para penjudi online awalnya membuat website dengan domain tertentu, namun beralih menggunakan alamat IP, link referral dan aplikasi setelah website mereka terdeteksi dan diblokir oleh mesin Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, para penjudi online bahkan menggunakan file APK untuk mendistribusikan konten perjudian, disusul oleh platform media sosial seperti Telegram dan X.

Teguh mengatakan, setiap munculnya rezim perjudian online baru, selalu ada respons langsung dengan pembaruan teknologi dan sistem, seperti pengembangan mesin berkemampuan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas perjudian online.

Namun, para penjahat masih mencari cara untuk menghindari deteksi aktivitas perjudian online, bahkan dengan memasang iklan perjudian di situs web pemerintah, pendidikan, dan organisasi lainnya yang tidak dapat langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sekarang mereka masuk kembali di situs pemerintah go.id karena mereka tahu mesin Cominfo tidak bisa langsung memblokir go.id. Mereka masuk lebih dari 25.000,” kata Teguh.

“Mereka meretas situs pemerintah, menjadikan situs itu iklan perjudian. Kita temukan lagi, sekarang mereka kembalikan ke dunia pendidikan, ac.id, kita lacak lagi dan ternyata ada 24.000. Sekarang mereka ubah lagi menjadi ili.id , organisasi, kami akan mengalahkannya lagi,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim yang berdedikasi dan berkesinambungan untuk memantau dan memberantas rezim perjudian online.

Tim yang berjumlah ratusan orang ini bekerja dalam tiga shift 24 jam sehari untuk memantau lalu lintas, mendeteksi lalu lintas, dan melakukan crawling.

Mereka juga memantau metode pembayaran yang digunakan oleh penjudi online, mulai dari konversi kredit hingga penggunaan mata uang kripto.

Teguh juga menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemblokiran akses situs judi online.

Pendekatan yang dimaksud adalah dengan menggunakan crawler bertenaga AI untuk mempelajari pola situs atau aplikasi perjudian online, melakukan patroli secara manual untuk mengidentifikasi anomali yang tidak terdeteksi oleh mesin, dan meminta masyarakat untuk melaporkan situs atau aplikasi yang mencurigakan.

“Selama tujuh tahun terakhir, kami telah memblokir 3,8 juta aplikasi web atau alamat IP untuk perjudian online. Dari 3,8 juta tersebut, kami telah memblokir 2,5 juta pada tahun lalu. Itu meningkat seratus kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Bisa jadi tinggi – periode sebelumnya,” kata Tegu.

Ia menyatakan, cara-cara yang dilakukan para penjudi online semakin canggih sehingga kerja sama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia semakin penting dalam upaya pemberantasan perjudian online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours