Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal selama April-Mei 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Satgas PASTI (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan 824 usaha ilegal sepanjang April hingga Mei 2024.

Hudiyanto, Ketua Kelompok Kerja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, Selasa mengatakan, total 654 situs dan aplikasi di Jakarta merupakan kelompok pinjaman online (pinjol), termasuk 41 layanan pinjaman swasta yang dapat merugikan masyarakat (pinpri). ) dan melanggar ketentuan pengungkapan informasi pribadi.

Kemudian 129 layanan investasi ilegal terkait penipuan, nama produk perusahaan yang berwenang, Menyalin atau meniru nama situs web atau media sosial dalam upaya melakukan penipuan (impersonation).

“Setelah berkonsultasi antar anggota mengenai temuan tersebut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.” kata Hudiyanto.

Sementara itu, pada tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, kelompok tersebut melakukan 1.366 investasi ilegal. Perusahaan keuangan ilegal yang diberhentikan sebanyak 9.888 orang, terdiri dari 8.271 pinjol/germo ilegal dan 251 perusahaan pinjol ilegal.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menggunakan pinjaman ilegal atau pinjaman pribadi karena dapat merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan penyalahgunaan informasi pribadi yang sebenarnya dilakukan oleh peminjam.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran kegiatan atau investasi yang menggunakan cara datar di jejaring sosial, khususnya Telegram.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengamankan 74 rekening bank atau virtual account (VA) yang diduga terlibat pinjaman online ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan permohonan pemblokiran kepada Badan Pengawasan Bank di OJK dan memerintahkan bank-bank terdampak untuk segera melakukan pemblokiran.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa dalam peran pengawasan, OJK berhak memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau VA, Satgas PASTI juga menyelidiki ancaman terhadap penegakan hukum; Ditemukan juga nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjol ilegal tersebut, yang berisi ancaman atau tindakan lainnya.

“Setelah itu, Satgas PASTI mengusulkan pemblokiran nomor telepon 101 untuk menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kendala ini akan kami lanjutkan dengan bekerja sama dengan Kominfo untuk menghentikan lingkungan pinjaman online ilegal yang terus menindas masyarakat, kata Hudiyanto.

Menurut informasi yang disampaikan Hudiyanto dari Satgas PASTI. Pinjol ilegal juga marak terjadi meski yang bersangkutan belum mengajukan permohonan. Untuk pinjaman.

Oleh karena itu, Satgas membagikan beberapa tips yang bisa dilakukan jika menemui penipuan ini.

Pertama, Jangan gunakan uang yang diperoleh dari scammers tersebut. Korban juga tidak perlu mentransfer ke nomor rekening penipu.

Kedua, segera laporkan setiap pengiriman uang yang tidak jelas ke bank dan minta “pemblokiran” dana tersebut.

Ketiga, Jika Anda dihubungi atau diancam oleh penipu/debitur, Anda tidak perlu panik. Dapat kami informasikan bahwa kami belum menggunakan uang yang kami transfer dan belum mengajukan pinjaman kepada pihak ini.

Stoke, Abaikan panggilan dari penipu/kolektor jika perlu; Blokir nomor kontak jika perlu.

“Kumpulkan barang bukti berupa WA penangkapan, nomor telepon, dan nomor rekening serta segera memberitahukan Satgas PASTI melalui email: [email protected] untuk hari penyidikan non-disclosure, akan menjadi dasar blokade,” dia menjelaskan. .

Bagi yang mencurigai bahwa informasi atau layanan investasi dan pinjaman tersebut ilegal atau menawarkan imbal hasil/manfaat yang tinggi (tidak wajar), sebaiknya menghubungi OJK di nomor 157; WA (081157157157), Email: klien@ojk. go.id atau email: [email protected].

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours