Satgas UU Cipta Kerja mengapresiasi perempuan pemilik usaha mikro

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kelompok Kerja (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengapresiasi perempuan yang mayoritas merupakan pemilik usaha mikro dan memiliki izin usaha yang terdaftar dalam bentuk perusahaan. nomor identifikasi. (GIGIT).

“Wanita-wanita di sini sangat membantu meningkatkan lapangan kerja di Indonesia, karena jika suatu usaha berkembang pasti membutuhkan bantuan orang lain untuk mempekerjakan tenaga kerja,” kata Arif di Jakarta, Senin.

Kemudian, Arif mengatakan UU Cipta Kerja melakukan reformasi kebijakan perizinan yang awalnya rumit dan disederhanakan melalui sistem digital online single submission (OSS) sehingga menghasilkan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap UKM.

“Tujuannya agar semua pengusaha mempunyai akses yang sama terhadap layanan. “Jadi bukan hanya bisnis besar saja, tapi juga usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Arif mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjangkau segmen tertentu untuk menyempurnakan implementasi UU Cipta Kerja, terutama dalam hal kemudahan perizinan.

Sejalan dengan itu, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi dan Sosialisasi Signifikan Satgas Cipta Kerja, mengatakan mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan merupakan tulang punggung perkembangan UKM di Indonesia. .

“Sekitar N9,9 juta dikeluarkan. 96 persen merupakan usaha mikro, 2 persen merupakan usaha kecil. “Ini merupakan kemenangan bagi para pengusaha yang ingin mendaftar NIB melalui sistem digital,” kata Tina.

Menurut Tina, manfaat NIB sangat mempengaruhi pembangunan dan usaha mikro bisa naik kelas.

“Kalau dapat NIB, tidak langsung besar, tapi dengan NIB pengusaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang pemerintah,” kata Tina lagi.

Tina juga menjelaskan perubahan registrasi digital agar prosesnya lebih transparan dan berharap pedagang bisa mengurusnya sendiri karena tidak dipungut biaya.

Terkait pendapat para pemilik usaha Grabfood, Asmita mengatakan bahwa 60 persen pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan, namun masih banyak kendala yang mereka hadapi seperti pengurusan NIB ketika ada kendala teknis di website OSS.

“Jadi menurut saya sosialisasi yang lebih segmental itu sangat penting dan perlu adanya coaching Clinic yang berkala agar ibu-ibu yang berteknologi maju bisa maju dan membantu mereka,” kata Asmita.

Kontribusi pimpinan Komunitas Gereja-Gereja Indonesia Sonniya agar pemerintah pusat dan daerah terus menjalin kerja sama dengan organisasi keagamaan di Indonesia.

“Kami juga akan mengurus UKM di berbagai daerah terpencil, dan permasalahannya sebenarnya terkait dengan terputusnya peraturan pusat dan daerah,” kata Sonniya.

Sebelumnya, Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar diskusi panel pada Rabu (07/08) bertajuk “Peluang berwirausaha sederhana bagi perempuan di usaha mikro dan kecil”.

FGD tersebut dihadiri oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Aisyiyah Wilayah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Komunitas Gereja-Gereja Indonesia (OFJ) dan Pusat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Selain itu, turut hadir pula Persatuan Umat Buddha Seluruh Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek – Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia dan PT HM Sampoerna.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours