Schroders ingin kebijakan Full Call Auction lebih transparan dan jelas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Chief Investment Officer Schroders Indonesia Arwanti ingin kebijakan mekanisme Badan Pemantau Khusus (PPK) Full Call Auction (FCA) yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih transparan dan jelas.

Salah satu contohnya, dia mencontohkan, perlunya transparansi dan informasi yang jelas mengenai alasan suatu segmen masuk atau keluar dari PPK FCA.

“Kami ingin FCA membuat bursanya lebih transparan, karena melibatkan banyak saham. Saat ini di IHSG ada lebih dari 800 saham, di FCA sekitar 220 saham. Jadi, IHSG kita 25 persennya masuk ke FCA, ”kata Irvanti. pada acara Market Outlook dan Business Update Semester II-2024 di Jakarta, Senin.

Sisi positifnya, dia mengatakan penerapan FCA memberikan likuiditas bagi saham-saham yang harganya tidak boleh turun di bawah Rp 50 per saham.

“Karena sebelum FCA, harga saham yang mencapai Rp50 per saham tidak diperdagangkan. Jadi tidak ada yang mau beli, tidak ada yang mau jual, padahal ada yang mau Rp50 per saham dengan harga kurang dari 50,” kata Arvanthi.

Sisi negatifnya, dia mengatakan pemberlakuan FCA menghilangkan likuiditas pada saham-saham yang harganya jauh lebih tinggi dari Rp 50 per saham.

“Jadi misalnya karena ada FCA, masyarakat tidak bisa menjualnya. Meski harganya tinggi, masyarakat tidak bisa menjualnya, hanya menjualnya pada waktu-waktu tertentu,” kata Arunathi.

Di sisi lain, Arunathi menegaskan, kemunculan mekanisme FCA ini juga merupakan respon otoritas terkait untuk mengendalikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami volatilitas beberapa waktu lalu.

Ideal atau tidak, kita berharap seiring berjalannya waktu akan semakin membaik. Yang kita tekankan, Transparansi FCA harus ditingkatkan ketika sudah muncul atau muncul, jangan sampai dibingungkan.” kata Arunati.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irwan Susandi berharap perdagangan saham bisa lebih aktif pasca penerapan Full Period Call Auction (FCA) Badan Pengawas Khusus (PPK).

“Melalui mekanisme ini, kami berharap saham-saham tersebut dapat diperdagangkan lebih aktif sesuai nilai wajarnya yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” kata Irwan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours