Segera perpanjang masa berlaku SIM sebelum “expired”

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM. Akun TMC Polda Metro Jaya X menginformasikan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur: Kebayoran Metro Mall

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trinitas Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang perlu dibawa untuk kartu SIM seluler antara lain KTP dan kartu SIM asli serta fotokopi, formulir aplikasi, dan tes kesehatan outlet.

Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus menghubungi Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat untuk mendapatkan SIM baru.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours