Sehabis Tiktok Terbitlah Temu, Pemerintah Mengaku ‘Pasang Badan’

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasca kontroversi aplikasi Tik Tok yang mendisrupsi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini muncul aplikasi lain bernama Temu yang berasal dari China dan juga tengah diawasi. Untuk mencegahnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan siap memblokir jika masuk ke Indonesia melalui kewenangan regulasi.

Benar, saat ini ada beberapa perkembangan baru terkait e-commerce lintas batas yang membuat pemerintah khawatir, salah satunya kemarin kita banyak ngobrol soal Tik Tok, kini Temu muncul lagi. kata asisten itu. Herfan Brilianto Mursabdo, Deputi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kementerian Koordinator Perekonomian, pada acara bertema media “Perkembangan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Kebijakan UMKM” yang digelar di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Herfan mengatakan, sebenarnya aplikasi Temu sudah berfungsi di beberapa negara. Diakuinya, Indonesia perlu mengantisipasi apakah penerapan Negeri Panda akan berubah bagi Indonesia dan apakah dapat merugikan perkembangan UMKM.

Menurut dia, atas nama “pemersatu tubuh”, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur masalah tersebut. Demikian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pembinaan, dan Pengawasan Terhadap Pengusaha Yang Melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Padahal, sejumlah langkah proaktif telah dilakukan pemerintah di masa lalu, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik sebagai respons terhadap fenomena Tik Tok yang ‘saat itu’. ” jelasnya. .

Herfan mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang bisa kita jadikan acuan untuk mengatur lebih ketat pada penerapan tertentu.

Misalnya pada Pasal 18, perusahaan yang bergerak di industri ini wajib mempunyai perwakilan di Indonesia untuk wilayah usahanya di Indonesia, ujarnya.

Dengan adanya peraturan seperti itu, mau tidak mau perusahaan-perusahaan tersebut harus mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Langkah tersebut, lanjut Herfan, tidak lain hanyalah melindungi usaha kecil dan menengah di Indonesia.

“Sebenarnya ini merupakan salah satu cara untuk membendung atau memastikan inovasi-inovasi tersebut tidak berdampak langsung pada usaha kecil dan menengah di Indonesia,” kata Herfan.

Temu merupakan aplikasi marketplace asal Tiongkok yang menawarkan barang dengan harga relatif murah atau murah, tanpa perantara. Sistem harus menghubungkan produsen langsung ke pelanggan. Oleh karena itu, dikhawatirkan akan menurunkan aktivitas perekonomian usaha kecil dan menengah di Indonesia.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours