Sejumlah Barang Milik Hasto dan Asisten yang Disita KPK Belum Dikembalikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi mengatakan, dokumen yang diberikan penyidik ​​KPK kepada dirinya dan Hasto belum dikembalikan. Penilaian atas kejadian tersebut terungkap saat Kusnadi Kabupaten Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Juni 2014.

Hal itu diungkapkan Kusnadi saat dirinya dan pengacaranya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, Rabu (6/12/2024). Diakuinya, di antara barang yang dijatuhkan penyidik ​​adalah dua buah telepon seluler (HP) milik Hasto dan satu unit telepon genggam miliknya serta DPP PDIP.

“ATM dan buku tabungan (milik saya juga diterbitkan) yang isinya uang tidak banyak, bahkan Rp jutaan. Tidak (dikembalikan),” kata Kusnadi kepada wartawan.

Kusnadi menceritakan apa yang terjadi saat dirinya berbohong kepada penyidik ​​KPK. Dan mula-mula, saat dia terus mencari, muncullah pencari yang memanggilnya Hasto.

Namun, alih-alih bertemu, Hasto malah diinterogasi selama tiga jam dan diteriaki penyidik ​​KPK.

“Jadi mereka mencari saya di (area) atas gedung KPK) dan urusan saya sudah dipublikasikan. Aku takut, mereka membentakku, aku merasa seperti berbohong, dan aku bilang namaku Pak (Hasto. ), tapi ternyata tidak.

“Saat ditanya (selama 3 jam) dia berteriak, “Saya tutup mulut.”

Ia juga ditanyai mengenai aktivitas Harus Masiku yang kini diawasi penyidik ​​KPK. Sebab, Hasto diketahui dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang dilayangkan Harun Masiku.

Pertanyaan yang sama, dimana tentang Harun Masiku. Saya menjawab tidak tahu, katanya: “Saya tidak berbohong”. Ini adalah “Kamu tahu kapan kamu tidur” sebagai “Berbohong itu neraka” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelum sampai ke Komnas HAM, Kusnadi diketahui juga melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/11/2024). Dalam laporannya, KPK resmi melaporkan penyidik ​​bernama Rossa Purbo Bekti.

Rossa diduga melakukan aktivitas ilegal dengan memantau dan mempublikasikan ponsel milik Kusnadi dan Hasto. Selain itu juga diterbitkan buku partai yang berisi catatan pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Hasto.

Faktanya, Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan KPK saat itu. Tindakan Kompol Rossa terhadap Kusnadi dalam melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours