Sejumlah komika ikut ramaikan unjuk rasa di depan gedung DPR

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ribuan orang pada Kamis berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mempertahankan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses Pilkada 2024, yakni Putusan Nomor 60 dan 70.

Mereka adalah Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon dan lain-lain.

Tak hanya protes, dalam cerita-cerita komik, pidato-pidato dan lain-lain dari partai buruh, mahasiswa dan lain-lain yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi pun diadakan.

“Kami hadir karena ingin menunjukkan solidaritas karena kalah, karena sedikit harapan, tapi ternyata wakil kami di DPR tidak mewakili suara rakyat,” kata Arie.

Sementara itu, Mamat Alkatiri, komedian asal Papua, juga mengatakan masyarakat tidak boleh terpecah belah oleh wakil rakyat di DPR.

“Ego kita kita tinggalkan karena mereka takut pada kita. Jadi teman-teman kita datang karena kekuasaannya sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena jumlah kita terlalu banyak,” ujarnya.

Selain itu, Bintang Emon juga mengatakan, kunjungannya tidak boleh mewakili siapa pun, individu, keluarga, atau pihak mana pun.

“Kami berkumpul di sini karena kemarahan kami,” katanya.

Bintang juga mengatakan banyak keputusan yang diambil anggota DPR tidak dapat dibenarkan.

Jadi sekaranglah waktunya bagi masyarakat untuk menyerang balik.

“Beri kami persaingan yang baik, untuk melahirkan pemimpin yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Perlindungan Konstitusi mengambil dua keputusan penting terkait pemilihan kepala daerah, yakni Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Peraturan no. 60/PUU/XXII/2024, batasan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik diubah dalam rangka memilih dua calon utama daerah dan calon wakil daerah.

Peraturan no. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batas maksimal usia calon kepala daerah di daerah dihitung sejak dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini membatalkan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batasan usia dihitung sejak tanggal mulai bekerja bagi calon terpilih.

Namun pada Rabu (21 Agustus), DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perubahan keempat UU No. DPR akan dipilih berdasarkan undang-undang.

Ada dua aspek penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam sidang KPU.

Pertama, mengubah Pasal 7 UU Pilkada tentang usia memilih sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan minimal calon peserta pemilu kepala daerah hanya mengacu pada partai yang bukan anggota parlemen atau tidak mempunyai mandat di DPRD.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours