Sekda Jakarta: Feeling Saya Keppres IKN Dikeluarkan Pekan Ini atau Pekan Depan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono meyakini Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan status Ibu Kota Kepulauan (IKN) Kalimantan Timur akan terbit dalam waktu dekat. Jika tidak minggu ini, maka minggu depan.

“Saya rasa bapak ibu, minggu ini atau minggu depan akan keluar perintah presiden tentang pemindahan ibu kota. Saya rasa,” kata Joko saat acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Khusus di Jakarta. DKJ) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentunya, Selasa (9/7/2024).

Joko berpendapat, Perpres IKN sebaiknya terbit sebelum perayaan HUT ke-79 RI pada Agustus 2024. “Karena rencananya acara 17 Agustus akan digelar di IKN. Sebelum diresmikan di ibu kota tentunya Harusnya ada keputusan yang harus diberikan presiden,” kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, Perpres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum keluar. Kapan perintah presiden ditandatangani?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih memantau situasi di lapangan. Ia tak ingin memberikan perintah presiden secara paksa.

“Perinpresnya mungkin lebih awal, bisa juga setelah Oktober. Kita melihat situasi di lapangan. Kita tidak mau memaksakan sesuatu yang tidak dipaksakan. Kita lihat semuanya, kita lihat perkembangannya. Lapangan, ” Halim Pardanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) kata Jokowi di Lanud.

Jokowi diketahui telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun pada bagian Ketentuan Peralihan, khususnya Pasal 63 disebutkan bahwa provinsi DKJ tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan Keputusan Presiden yang menunjukkan pemindahan ibu kota.

Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pada saat diundangkannya undang-undang ini, Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan dikeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota. Dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibukota Kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Konstitusi.

Di sisi lain, Jokowi masih menunggu pasokan air dan listrik dari IKN. Hal itu menanggapi kabar dirinya bekerja di IKN pada Juli tahun ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours