Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan tetap stabil didukung oleh tingginya permodalan dan kecukupan likuiditas di tengah ketidakpastian global akibat masih tingginya tensi geopolitik, potensi meluasnya perang dagang, dan kinerja perekonomian. didukung secara global. masih di bawah ekspektasi. Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dalam pemberantasan perjudian online, OJK mendukung pembentukan Satgas Perjudian Online.

Ketua Dewan Utama OJK mengatakan: “OJK telah mengambil banyak langkah dalam pengelolaan perjudian online. Menurut Kementerian Informasi dan Komunikasi, 4 ribu 921 rekening telah diblokir, dan bank telah diminta untuk mendaftarkan rekening tersebut di file ID yang sama. Pelanggan (CIF) akan ditangkap.” kata Komisaris Mahendra Siregar dalam keterangannya, Selasa (6/11/2024).

Terkait perjudian online, OJK memerintahkan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan peningkatan identitas sekunder (EDD), termasuk pemantauan dan profiling terhadap daftar pemegang rekening yang diperuntukkan bagi perjudian online. OJK memelihara daftar akun pengguna terkait perjudian online di Sistem Informasi Program Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (SIGAP) yang tersedia untuk semua lembaga jasa keuangan dan mempersempit lokasi pelaku kejahatan dan asimetris. informasi dalam hal pengeluaran keuangan. sektor pelayanan.

Di sisi pasar modal, hingga 31 Mei, IHSG sejak awal tahun terkoreksi 4,15 persen dan mencapai level 6.970 sehingga turun 3,64 persen. Penggalangan dana terus mengalami tren positif, dengan nilai penawaran umum tercatat Rp 86,92 triliun dengan 18 emisi baru.

Masih ada 141 pipeline IPO dengan nilai nominal Rp 56,92 triliun. Sedangkan Securities Crowdfunding (SCF) memiliki 17 promotor dengan 546 emiten, 174.873 investor dan total dana yang dihimpun sekitar Rp 1,13 triliun per Mei 2024.

Selain itu, kinerja industri perbankan tetap tangguh dan stabil hingga April 2024, didukung oleh return on equity (ROA) sebesar 2,51% dan NIM sebesar 4,56%. Kecukupan modal perbankan (CAR) yang masih tergolong tinggi yaitu sebesar 25,99% merupakan salah satu alat mitigasi risiko di tengah ketidakpastian global.

Mahendra menjelaskan, “Kredit lain-lain tumbuh 13,09 persen (y-o-y), kredit investasi tumbuh paling besar sebesar 15,69 persen. Sedangkan kredit modal kerja paling besar secara nominal, yaitu sebesar Rp 3.319,15 triliun,” ujarnya.

Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 112,75 triliun hingga April 2024 atau meningkat 11,25% y-o-y, didorong oleh premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,98% y-o-y serta premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat 16,99% dibandingkan tahun sebelumnya. Permodalan tetap kuat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat modal berbasis risiko (RBC) masing-masing sebesar 429,76% dan 325,62%, jauh di atas ambang batas 120%.

Pada April 2024 meningkat sebesar 10,82% yang dibantu oleh pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72%. Non Performing Financing (NPF) bruto tercatat sebesar 2,82 persen dan NPF neto sebesar 0,89 persen. Rasio transmisi PP meningkat menjadi 2,32 kali lipat, berada di bawah batas maksimal 10 kali lipat.

Pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, pertumbuhan keuangan pada April 2024 terus meningkat sebesar 24,16% YoY dengan nilai nominal Rp62,74 triliun. Secara total tingkat risiko kredit bermasalah (TWP90) terjaga pada level 2,79%.

OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil bagi seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK memfasilitasi konsultasi untuk 9 calon peserta Sandbox dengan model bisnis Aggregator, E-KYC, Scoring Fraud, Wealth-Tech, Digital Identity dan tokenisasi Real World Assets. “OJK akan mempercepat proses pendaftaran calon peserta Method Sandbox untuk model bisnis identitas digital nyata dan tokenisasi privat,” kata Mahendra.

Ikhtisar jasa keuangan

Hingga 31 Mei 2024, OJK telah menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan sebanyak 1.104 orang dan menjangkau 2.551.236 orang. Pada bulan Mei 2024, telah terbentuk dua TPAKD yaitu di Provinsi Pulau Konawa dan Wakatobi, sehingga total terdaftar 518 TPAKD (34 provinsi dan 484 kabupaten/kota) atau 93,84% TPAKD terbentuk di provinsi tersebut. / mode / tingkat kota.

Sedangkan untuk pelayanan nasabah, per 31 Mei 2024, OJK menerima 158.483 permintaan layanan, termasuk 11.701 pengaduan, melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Hingga 30 Mei 2024, penyidik ​​OJK telah menyelesaikan total 123 kasus yang terdiri dari 98 kasus perbankan, 5 kasus pasar modal, dan 20 kasus NBFI. Selain itu, jumlah perkara yang ditutup pengadilan sebanyak 105 perkara, dimana 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), dan 6 perkara dalam tahap persidangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours