JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya pada Selasa memperkenalkan sistem manajemen terpadu seluler (Samsat) untuk membantu wajib pajak di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, gangguan layanan adalah sebagai berikut:
1. Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Parkir Jakarta Pusat 08:00-14:00 WIB
2. Stasiun Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Masiwara Kelpa Geding 08.00-14.30 WIB 14.00 WIB 5. Pasar Baru Kota dan Rukan Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB 8. Stasiun Samsat Serpong Serpong 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD 19.00-16.00 . 00 WIB. Pasar Ciputat Gintung Timur Kantor Kecamatan Pondok Betung 09.00-12.00 WIB 10. Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Hal G Town Square Gading 08.00-14.00 WIB
11. Danau Wisata Cipeucang Kota Baixi, 08.00-12.00 WIB
12. Bazar Saaf Jababika Sekrang Kabupaten Bixi 08.00-12.00 WIB
13.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yaitu beberapa dokumen seperti KTP asli, BPKB dan STNK dengan dilampiri fotokopi.
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, Anda perlu datang ke kantor Samsat terdekat untuk memperbarui STNK (lima tahun) dan mengganti plat nomor. Baca juga: Ingin Duplikat STNK Anda? Lihatlah 14 tempat ini
+ There are no comments
Add yours