JAKARTA (Antara) – Departemen Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperbarui keabsahan persyaratan sah mengemudi pada Selasa. Layanan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X tersedia di:
Jakarta Timur: Kakang Mall Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Tiga Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM dibuka antara pukul 08:00 – 14:00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi syarat dan biaya yang diperlukan sebelum berangkat ke tempat perpanjangan dokumen kartu SIM.
Kondisi yang diperlukan; Fotokopi KTP yang masih berlaku, disusul fotokopi SIM lama dan asli SIM, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan dokumen psikotes.
Layanan kartu SIM seluler ini dapat memperluas kartu SIM yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja, seperti SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk kartu SIM tipe B masa berlaku layanan kartu SIM keliling tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya perbedaan penentuan dokumen maka harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola Kartu SIM (SATPAS). Sertifikat B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
+ There are no comments
Add yours