JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali lima lokasi layanan surat izin mengemudi keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi, di Jakarta, Selasa.
Layanan ini diberikan Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi atau melengkapi salah satu kebutuhannya saat berkendara.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, kami diberitahu bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mal Grand Kakong
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling antara lain KTP asli dan SIM beserta foto, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis, dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
+ There are no comments
Add yours