Senator AS ajukan undang-undang blokir penjualan senjata ke Israel

Estimated read time 2 min read

WASHINGTON (ANTARA) – Senator Bernie Sanders pada Rabu mengatakan ia akan mengajukan rancangan undang-undang untuk memblokir penjualan senjata AS ke Israel senilai lebih dari US$20 miliar (sekitar Rp303,4 triliun).

“Mengirimkan lebih banyak senjata kepada pemerintahan teroris (Perdana Menteri Israel Benjamin) Benjamin Netanyahu tidak dapat diterima,” kata Sanders dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan bahwa senjata Amerika bertanggung jawab atas banyak warga sipil yang tewas di Jalur Gaza, namun mengatakan: “Memasok senjata bukan hanya kejahatan, tapi juga ilegal.”

Dia menambahkan bahwa Senat diperkirakan akan melakukan pemungutan suara pada resolusi penolakan bersama (JRD) ketika diadakan kembali pada bulan November.

Sanders menambahkan, ekspor senjata tersebut akan melanggar ketentuan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata (AECA).

“Ada banyak bukti bahwa senjata-senjata ini telah digunakan untuk melanggar hukum AS dan internasional,” tambahnya.

Israel melanjutkan serangan brutalnya di Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, meskipun Dewan Keamanan PBB menyerukan penghentian segera.

Menurut pejabat kesehatan setempat, sekitar 41.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 95.500 orang terluka.

Pendudukan Israel telah membuat hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah pembatasan yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.

Sumber: Anadolu-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours