Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Terhitung sejak hari kedelapan Patuh Jaya 2024, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menindak 1.128 kendaraan bermotor dengan menggunakan kamera tilang (ETLE). “Di wilayah Jakarta Selatan, setelah satu minggu Patuh Jaya sudah terpakai sebanyak 1.128 ETLE,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan Kompol Yunita Natalia kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain menggunakan ETLE, timnya juga memberikan peringatan kepada 1.508 pengendara yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya.

Senin (23/07) atau hari kedelapan Operasi Patuh Jaya, Polres Jakarta Selatan mencopot petugas di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kompol Yunita menambahkan, “Sekarang kami telah berhasil memulai kasus terhadap lebih dari 30 orang kendaraan roda dua, baik dengan ETLE maupun teguran.” Baca Juga: Polisi temukan 5.031 pelanggaran di hari pertama kampanye Patuh Jaya yang sebagian besar melanggar aturan tidak memakai helm saat berkendara.

Kompol Yunita berharap kerja polisi dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sehingga berdampak pada penurunan angka kecelakaan. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan kampanye di media sosial atau langsung turun ke lokasi untuk mengeluarkan pengumuman.

Kehadiran polisi diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan tertib lalu lintas di ibu kota.

“Bukan hanya karena polisi ada di sana, tapi memang untuk keperluan keamanan,” kata Kompol Yunita.

Ada empat belas jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya, yakni berkendara melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, dan menggunakan telepon seluler saat berkendara. Kemudian tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Kemudian ngebut, mengemudi di bawah umur atau tanpa SIM, dan mengemudikan lebih dari satu kendaraan. Selain itu, kendaraan roda empat atau roda banyak tidak bisa dikendarai tanpa STNK.

Selain itu, pelanggaran rambu lalu lintas, pemasangan rotator dan sirine yang tidak diperuntukkan, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu, serta parkir liar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours