Seribu lebih personel dikerahkan untuk amankan aksi di MK

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi mengerahkan 1.273 personel untuk menjamin keamanan pergerakan seluruh lapisan masyarakat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat dan patung Arjuna Wijaya di depan Istana Merdeka. “Sebanyak 1.273 personel dikerahkan untuk menjamin pergerakan masyarakat di dalam dan sekitar Lingkar Patung Monasma,” kata Kapolres Jakarta Pusat Susatio Purnomo Kondro di Jakarta, Kamis.

Staf gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di berbagai lokasi di sekitar patung Arjuna Wijaya, di depan gedung Mahkamah Konstitusi, dan di depan Istana Merdeka. Selain itu, pengamanan juga telah disiapkan, dengan beberapa personel disiapkan untuk memberikan pengamanan dan mencegah pengunjuk rasa memasuki area MK dan Istana Kemerdekaan. BACA JUGA: Demi Stabilitas Demokrasi Hukum, Pakar Minta Balega Hormati Putusan MK. Sementara itu, penutupan atau pengalihan lalu lintas dilakukan di sekitar Bundaran Estatua de Monas dan di sejumlah lokasi lainnya. Susatyo mengatakan, proyek arus lalu lintas ini akan dilaksanakan berdasarkan dinamika perkembangan situasi di kawasan tersebut. “Kalau tidak banyak orang maka lalu lintas normal seperti biasanya. Nanti kita lihat jumlahnya dan kalau di sekitar bundaran jalur merah banyak orang, kalau kenaikannya bertambah maka jumlah orangnya banyak. Lalu lintas ke sana akan meningkat. “Dialihkan,” kata Susatyo. Selain itu, Susatio mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan keamanan untuk selalu teguh pada keyakinannya, tidak melakukan provokasi atau terprovokasi, fokus pada negosiasi, dan memberikan pelayanan yang manusiawi untuk menjaga keselamatan dan keamanan. Susatio juga menghimbau kepada koordinator lapangan (Korlap) dan para pembicara untuk menyampaikan pidatonya dengan sopan dan tidak menimbulkan kemarahan massa. BACA JUGA: Demokrat dan Pemerintah Tolak RUU Daerah Pemilihan yang Membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi “Protes Damai, Jangan memaksakan kehendak, Jangan anarkis, Jangan merusak fasilitas umum. Hormati dan hormati pengguna jalan lain” dari Bundaran Patung Kuda dan Banyak tempat lain lewat Monas,” kata Susatyo.

Senada, Susatio mengatakan, tidak ada satu pun personel yang terlibat dalam upaya pengamanan yang bersenjata dan tetap menghormati para demonstran yang menyampaikan pendapatnya.

Aksi tersebut melibatkan para guru, akademisi, dan aktivis untuk menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 1998. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengambil dua putusan tegas mengenai tahapan pengangkatan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah batasan calon partai politik atau gabungan partai yang mengajukan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. BACA JUGA: Pertukangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi disinggung Presiden dalam Pasal 11 Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024/2024. Komisi Utama Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut membatalkan penafsiran Mahkamah Agung atas putusan sebelumnya yang menyebutkan batas usia dihitung sejak calon terpilih menjabat. Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atau RUU Pilkada 2015 pada rapat paripurna DPR berikutnya. Hukum Akses – Undangan. Ada dua poin penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada. Pertama, syarat usia pencalonan dalam Pasal 7 UU Pilkada disesuaikan berdasarkan putusan MA. BACA JUGA: Pakar: Ketidaktaatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sesuai Prinsip Negara. Kedua, Amandemen ke-40 mengubah batasan kualifikasi kandidat untuk pemilu lokal dan mengubah beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi agar hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Atau masyarakat yang tidak punya kursi di DPRD.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours