Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Kota Akan Segera Naik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengguna jalan tol di wilayah dalam kota harus menyiapkan tambahan saldo elektronik. Sebab, akan ada penyesuaian tarif tol ini dalam waktu dekat.

Jumlah tol yang akan ditambah antara lain tol ruas Kavang – Tomang – Pluit dan Kavang – Tanjung Priok – Ankol Timur – Pluit. Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan keputusan Kementerian NBTC. 2130/KPTS/M/2024.

Menurut akun Instagram resmi @jasamargametropolitan Sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) sebagai penyedia jasa jalan tol Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian berkala dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 3 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Pasal 68 Ayat 1 tentang Tol.

“Sesuai peraturan ini Tarif tol dievaluasi dan disesuaikan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan dampak inflasi,” tulis akun Instagram tersebut. @jasamargametropolitan Dikatakan pada Senin (09/09/2024)

Untuk informasi lebih lanjut Jalan tol dalam kota sepanjang 45 km yang terbagi menjadi tiga seksi, seperti Tol Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, dan Tol Pluit – Tanjung Priok serta ruas Tol Cawang – Tanjung Priok

Namun Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator belum mengumumkan tarif tol terbaru di kota tersebut.

Tarif tol dalam kota saat ini adalah sebagai berikut:/

Tujuan. Saya: 10.500 rupiah

Tujuan. II dan III : 15.500 rupiah

Tujuan. IV dan V : 17.500 rupiah

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours