Sidang Kasus Penganiayaan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Digelar Besok di PN Surabaya

Estimated read time 2 min read

BOJONEGORO – Kasus pelecehan terhadap pelajar atas nama GMA (18), Jalan Raya Bojonegoro – Dander akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya adalah masalah keamanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana Agenda Sidang Jaksa (JPU) akan digelar pada Kamis (27 Juni 2024). Kasusnya disidangkan bukan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan informasi kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya.

Benar, penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena keamanan sudah terjamin, kata Hario, Rabu (26 Juni 2024).

Hario menambahkan, jika kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya, maka Mahkamah Agung (MA) akan menyetujuinya. “Kami sepakat untuk memindahkan kasus ini ke Surabaya demi alasan keamanan selama persidangan,” imbuhnya.

Keenam terdakwa yang akan diadili adalah SH (22), JB dan OE (26), RP, BW dan RS (23). .

Tiga narapidana yang berinisial G (16), S (17), dan R (14) divonis tiga tahun penjara. Selain sembilan orang yang ditangkap dan didakwa, polisi masih memiliki enam pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Raya Nasional Boyonegoro-Nganluk yang menewaskan satu orang korban, GMA (18 tahun), warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dande.

Langsung di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Minggu (2 November) sekitar pukul 01.30 WIB.

Enam terdakwa lama dijerat dengan Pasal 170(3) KUHP dan/atau Pasal 351(3) KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours