Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diadili atas kasus penggelapan dan pilih kasih di Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini SYL akan memperkenalkan asisten spesialis.

Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan, hanya satu orang ahli yang dihadirkan pihak. Jamaluddin mengatakan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.

Profesor Agus Surono, pakar kriminalitas Universitas Pancasila Jakarta, kata Jamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/12/2024).

SYL sebelumnya menghadirkan dua orang saksi ringan pada sidang 10 Juni 2024. Mereka adalah Rafli Fauzi, mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian dan ASN Abdul Malik Faisal Pemprov Sulsel.

Menurut jaksa komisi antirasuah Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi terdakwa tidak ada hubungannya dengan dakwaan SYL.

Berdasarkan keterangan kedua saksi terdakwa, kami melihat mereka tidak ada kaitannya dengan penuntutan, kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, kedua saksi tersebut hanya berbicara seputar pemaparan SYL. Mereka juga menyampaikan informasi lebih lanjut saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Apa yang dijelaskan oleh saksi yang bertanggung jawab itu terkait dengan perbuatan dan kegiatan Pak Yasin Limpo selama menjabat Gubernur Sulsel, jadi bagi kami tidak ada relevansinya dengan dakwaan kami, sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita sudah periksa di pengadilan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours