Sidang PK Saka Tata, Tim Kuasa Hukum Tambah 17 Halaman Novum

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengumumkan akan menambah 17 halaman hadiah yang digelar Rabu (24/7/2024) di Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon (PN ), Jawa Barat, diperkenalkan. .

Farhat Abbas dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengatakan, “Proses ini telah menyelesaikan pembacaan memori verifikasi dan akan dilanjutkan dengan penambahan memori verifikasi.

“Hanya ada sedikit tambahan terkait pertanyaan hukum permohonan dan sebagainya. Nanti kita lanjutkan. Tambahan 17 halaman,” sambungnya.

Farhat Abbas mengatakan penambahan kebaruan itu terkait dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas terkait 1 dan 5 Novum.

Kemudian tambahan hadiah keenam adalah deklarasi liga besar. Kemudian hadiah kesembilan deklarasi penyiksaan paksa, hadiah ini ditemukan Selis pada Juni 2024, ujarnya.

Selain itu, tambahan kebaruan juga terkait pencopotan dua petugas perlindungan data oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Peringatan 10 tahun pencopotan dua petugas perlindungan data oleh Polda Jabar. Pencopotan Komisioner Perlindungan Data berarti Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada,” imbuhnya.

“Dan sisa alasan mengapa hakim salah ditambahkan. Kemudian koreksi pengacaranya agar sempurna,” tegasnya.

Sekadar informasi, Saka Tatal mengajukan permohonan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang menjabat delapan tahun sebagai terpidana kasus kematian Vina-Eky, memuat empat hal baru yang akan diajukan ke hakim.

Antara lain, hasil putusan sementara hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Lalu ada pernyataan Dede Ruswanto yang mengaku berbohong dalam pernyataannya terkait kasus meninggalnya Vina dan Eky.

Selain itu, ratusan dokumen diserahkan dalam bentuk foto dan lima dokumen dalam bentuk gambar.

Sidang PK Saka Tatal dipimpin oleh tiga orang hakim, yakni Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours