Sidang PK Saka Tatal, Reza Indragiri Sebut Emosional Jadi Motif Pembunuhan

Estimated read time 2 min read

Cirebon – Tim kuasa hukum Sakatatar menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan (PK) Sakatatar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31 Juli 2024). .

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Sarkar Tatar yang diwakili Farhat Abbas mempertanyakan motif pelaku atau latar belakang kriminal dan alasan ia kembali ke lokasi pembunuhan.

Farhat Abbas mengatakan: “Kasus di Cirebon ini sangat unik karena dalam dua hingga tiga malam, 11 pembunuh atau delapan penjahat ditangkap tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Farhat Abbas bertanya: “Apa alasan pelaku terlebih dahulu melakukan misi kriminal dan kemudian setiap penjahat selalu kembali seperti dalam kasus ini?”

Sementara itu, Reza Indragiri dalam kesaksiannya mengaku belum mengetahui motif pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Soal motif atau alasannya, kalau ditanya soal kasus Cirebon, saya harus bilang, saya tidak tahu motif dan alasannya, kata Reza.

Namun Reza menjelaskan, biasanya ada dua motif seseorang melakukan tindak pidana (dalam hal ini pembunuhan). Yang pertama berkaitan dengan emosi.

“Tapi kalau ditanya secara umum apa motivasi melakukan kejahatan, kalau dari sudut pandang forensik biasanya motivasinya ada dua. Yang pertama motivasi emosional, emosi negatif seperti marah, dendam, sakit hati, cemburu,” jelasnya.

Di saat yang sama, lanjut Reza, ada motif lain yang juga penting. Bagaimana pelaku dalam kasus ini mendapatkan keuntungan dari kejahatannya?

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, motivasi instrumental tidak ada kaitannya dengan emosi negatif, namun motivasi di balik instrumentalitas adalah bagaimana seseorang mendapatkan keuntungan atau manfaat dari melakukan suatu kejahatan,” jelasnya.

Misalnya untuk memperoleh kekayaan, popularitas atau motivasi yang tidak ada hubungannya dengan emosi pelaku. Reza pun menjelaskan alasan pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, jika pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka ia akan menjalankan dua tugas. Sementara tugas lainnya adalah para pelaku dalam kasus ini berusaha menghindari proses hukum dan menghindari hukuman penjara.

“Bagaimana caranya? Sebenarnya bagaimana pelaku memperhitungkan risiko, termasuk menjauhi tempat yang mungkin teridentifikasi oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Jika si pembunuh berperilaku normal, dia tidak akan kembali ke lokasi pembunuhan.

“Karena ada misi lain yang serupa, maka kalau kita asumsikan pelakunya adalah orang yang waras, maka di atas kertas keadaan normal atau normalnya adalah pelaku tidak kembali ke tempat kejadian perkara atau tempat kejadian perkara,” dia menjelaskan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours