Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) yang secara langsung membantu pelaku industri dalam negeri untuk menilai dan memperkirakan peluang pasar melalui integrasi data secara menyeluruh. “SINAS mempunyai kemampuan untuk mendorong perkembangan industri di tingkat nasional karena dapat mengumpulkan berbagai data dari industri itu sendiri, kemudian lokasi industri, peluang pasar yang dapat digunakan untuk evaluasi dan pemantauan, serta teknologi. digunakan oleh pelaku industri dalam kegiatan usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan (Pusdatin) Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, database yang dibuat pada tahun 2016 ini membantu memperlancar dan mempercepat transmisi informasi perdagangan internasional kepada pemerintah, serta memudahkan akses informasi terkait perkembangan usaha kecil dan menengah di dalam negeri. (ICM).
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian guna memperkuat efisiensi pelayanan publik melakukan integrasi standar pelayanan SIINA yang berlangsung pada 13-14 Agustus di Bandung, Jawa Barat. Baca Juga: Kemenperin terapkan standar industri melalui SIINAS. Kepala Kantor Humas Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan, forum interaksi sosial pelaku industri dan kementerian/lembaga lain diharapkan dapat menjadi wadah diskusi dan komunikasi pemerintah. memperkuat industri nasional.
“Kegiatan ini juga sebagai wadah analisis perilaku masyarakat yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, serta peraturan terkait industri yang ditujukan kepada pelaku industri, organisasi, dan media. Tidak lebih penting lagi kita mengintegrasikan peran SIIN, mengingat kita adalah sistem informasi industri yang merupakan gudang industri,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Kemenperin juga berhasil memperoleh penghargaan terkait pelayanan publik, antara lain pelayanan terbaik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Kepegawaian, sektor hijau atau penilaian tingkat pelayanan tertinggi. kepatuhan terhadap perantara Indonesia, serta akses terhadap informasi, gelar Penghargaan Keterbukaan Informasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Baca juga: Usaha Kecil Harus Memiliki Akun SINAS untuk Pengajuan Sertifikat TKDN
+ There are no comments
Add yours