Sikap JSIT Indonesia terkait Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Narasi Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Tahun 2024 memberikan penjelasan gamblang mengenai layanan yang memberikan kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja. JSIT Indonesia telah memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Ketua Umum JSIT Indonesia Fahmi Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebagai wadah jejaring sekolah Islam sangat ingin memastikan situasi tersebut tercapai.

“Cerita ini jelas menunjukkan bahwa perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, tentunya di luar nikah, harus dilakukan secara aman dan sehat melalui penggunaan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasinya dengan menyediakan layanan kontrasepsi,” kata Fahmy, Senin. (5/8/2024).

“Beban pendidikan seks pada usia sekolah dan remaja harus sangat diwaspadai, karena jika pendidikan tentang seks disampaikan secara tidak tepat justru dapat meningkatkan risiko terjadinya seks dan perilaku menyimpang secara seksual,” ujarnya.

Jelas, keadaan ini, kata Fahmi, sangat berdampak pada pendidikan anak didik kita oleh guru-guru sekolah yang senantiasa mengajarkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.

“Ceritanya pemerintah harus melakukan edukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual pada usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama serta memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seks pada usia sekolah dan remaja,” ujarnya.

Dikatakannya, Indonesia didirikan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya negara ini dibangun atas dasar nilai-nilai agama yang tercermin jelas dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.

Penyediaan dan penyediaan fasilitas kontrasepsi sama saja dengan melegitimasi pelanggaran nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jelas tindakan itu akan merusak keutuhan Pancasila dan UUD 1945, ujarnya.

Fahmy menjelaskan, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama, upaya pemerintah harus memperhatikan nilai-nilai agama. Semua agama melarang hubungan seks di luar nikah, terutama di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

“Pemerintah harus mampu mengelola permasalahan secara holistik dan sampai ke akar-akarnya, tidak sekedar reaktif yang justru mendorong timbulnya permasalahan baru atau mengambil jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.

Menurut Fahmi, sekolah Islam termasuk JSIT telah banyak berkontribusi dalam mendidik generasi muda dengan mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Peran lembaga pendidikan Islam sangat penting dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

“JSIT Indonesia memiliki kurikulum pendidikan seks sesuai ajaran Islam dan kami mengajak pemerintah untuk memberikan pendidikan seks yang tepat di masyarakat dan khususnya di sekolah,” ujarnya.

“Kami senang dapat bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan dan bangsa untuk mewujudkan anak-anak Indonesia yang setia, bertakwa, berakhlak mulia, sehat dan cerdas sebagaimana amanat konstitusi kita,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours