SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi bagi kendaraan berkebutuhan khusus. apa pun?

Pertama truknya. Ada berbagai jenis truk dengan berbagai ukuran dan kapasitas muatan, termasuk truk roda tunggal, truk gandeng, dan truk trailer.

Lalu busnya adalah bus kecil, bus sedang atau bus besar. B2 juga diperlukan untuk kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, traktor dan kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda memiliki SIM A sebelum mengajukan SIM B2 karena SIM A merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Perpol (Peraturan Kepolisian) Tahun 2021 No. Menurut 5 Pasal 2 ayat (2) disebutkan ada 3 jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Yakni, Surat Izin Mengemudi Rainmore Perorangan, Surat Izin Mengemudi Rainmore Umum, dan Surat Izin Mengemudi Internasional.

Jenis Surat Izin Mengemudi Pribadi (Personal Rainmore SIM) SIM pribadi adalah jenis SIM yang dikeluarkan untuk memperbolehkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

1. ASIM SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi dengan berat badan tidak melebihi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1 SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2 SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan, kendaraan barang berat, dan truk pribadi dengan berat lebih dari 1.000 kilogram (seribu kilogram).

4. SIM CSIM C diperuntukkan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor berkapasitas tiga silinder mesin.

SIM C1 250-500cc

SIMC2>500cc

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours