SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis baru yakni C1 dengan kapasitas mesin sepeda motor 250-500cc. Pengendara sepeda motor besar tanpa sepeda motor (Moge) diberikan toleransi satu tahun sebelum mengeluarkan tilang.

SIM C1 diluncurkan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun menjalani pelatihan, kelas baru ini telah resmi dirilis ke publik untuk memudahkan polisi dalam pendataan.

Untuk mendapatkan kartu SIM C1, calon pemohon harus memiliki kartu SIM C minimal satu tahun. Namun karena sebagai bentuk sosialisasi, polisi saat itu tidak mengenakan denda.

“Polisi akan memberikan toleransi satu tahun bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM C1. Namun polisi lalu lintas (Polantas) tidak akan memberikan denda kepada pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM C1 pada periode tersebut, kata Irjen Pol Paul Aan Suhanan di laman Humas Polri.

Biaya pembuatan kartu SIM C1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di lampiran tertulis biaya pembuatan kartu SIM C1 Rp 100 ribu. Menariknya, kartu SIM C normal juga dikenakan biaya Rp 100rb untuk penerbitannya. Sedangkan untuk biaya upgrade keduanya dikenakan sama yaitu Rp 75k.

FYI, pengemudi harus memiliki kartu SIM C minimal satu tahun sebelum bisa mendapatkan kartu SIM C1. Polisi kemudian akan mengeluarkan kartu SIM C2 kepada pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.

Salah satu syaratnya adalah punya SIM C selama satu tahun. “Tahun depan kita akan luncurkan C2 yang 500 CC ke atas. Kita pastikan ada perbedaan kompetensi SIM C, SIM C1, maka itu akan menjadi SIM C2 Kalau keduanya, “Bukan berarti kompetensinya meningkat,” kata Kakorlantas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours