SIM Keliling di DKI hari ini hadir di kampus hingga Lapangan Banteng

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Departemen Perhubungan Polda Metro Jaya (Ditlantas) menawarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Kamis untuk membantu mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi. Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melalui akun Lapangan Banteng harus melengkapi persyaratan, termasuk mengatur biaya administrasi.

Persyaratan yang diperlukan adalah SIM dan KTP milik pemohon, serta foto copy. Setelah sampai di toko, pelamar harus mengisi formulir dengan aplikasi Simpel Pol, menjalani pemeriksaan kesehatan dan lulus tes psikologi.

Layanan roaming SIM seluler ini hanya dapat diperpanjang dengan SIM yang valid untuk kelas SIM A dan SIM C. BACA JUGA: Polisi Lihat 1 Juta Pelanggaran dalam Sebulan Metro Keluarkan Tilang Lewat WA untuk SIM yang Kedaluwarsa Pemegang SIM harus mengajukan SIM baru di lokasi yang ditentukan polisi.

Soal biaya perpanjangan, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Bank Provinsi (PNBP) pada Permohonan Kepolisian.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan antara lain psikotes, tes kesehatan dengan permohonan Simpel Pol Rp65.000, dan biaya asuransi Rp50.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours