Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Rabu kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.
Toko SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan akun Polda Metro Jaya X @tmcpoldametro memaparkan layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trinitas Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan memelihara kartu SIM seluler harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum berangkat ke tempat perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, disusul dengan fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya bisa melakukan update kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Dalam hal masa berlaku kartu SIM habis, pemegang kartu SIM harus meminta kartu SIM baru kepada kantor polisi yang ditunjuk.
+ There are no comments
Add yours