SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) hanya di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Layanan ini dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya X, Minggu, layanan SIM seluler tersedia di:

1. Dari Jalan Raden Inten Kalimalang ke McD Duren Sawit (Jakarta Timur).

2. di Jalan Panjang menuju Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Stand SIM buka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan dilayani kartu SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM.

Persyaratannya adalah: fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan surat izin mengemudi asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.

Layanan SIM seluler ini dapat memperpanjang kartu SIM yang hanya berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus meminta yang baru di tempat yang ditentukan Mabes Polri.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sama halnya dengan SIM tipe B, untuk layanan SIM Mobile masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan penandaan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours