Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Kamis. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta mengatakan, layanan SIM dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasinya sebagai berikut: Jakarta Timur: Mall Grand Kakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Lapangan Banteng Dokumen Pos yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling yaitu KTP asli dan berikut ini. Salinan asli SIM, isi formulir permohonan dan tes kesehatan di lokasi toko. Versi SIM Seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan Perpanjangan SIM C Rp 75.000 Baca Juga: 3.772 Mobil di Jakarta Ditilang Balik Arah. Baca Juga: Polisi menilang 1.965 mobil di Jakarta karena salah arah
SIM Keliling hari Kamis buka di lima lokasi Jakarta
Estimated read time
1 min read
You May Also Like
Dosen Unpak Dampingi Pembuatan Bahan Ajar Digital SMAN Sukajaya Bogor
September 29, 2024
Pramono-Rano sepakat tak gunakan politik identitas
September 29, 2024
More From Author
Dosen Unpak Dampingi Pembuatan Bahan Ajar Digital SMAN Sukajaya Bogor
September 29, 2024
Anthony Joshua Kelelahan Fisik dan Mental sebelum Dikalahkan Daniel Dubois
September 29, 2024
+ There are no comments
Add yours