SIM Keliling Jakarta tersedia di lokasi ini

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Layanan SIM Keliling disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jai untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau mematuhi salah satu syarat sahnya berkendara.

Melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametro diumumkan bahwa hari ini layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Ini lokasinya:

Jakarta Timur: Pusat Perbelanjaan Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa bersama SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi formulir permohonan. dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan

Layanan ini hanya tersedia dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Dan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Kerajaan Thailand. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya termasuk biaya psikotes sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours